Jam

Minggu, 28 Januari 2024

Bagaimana Cara Memilih Pada Pemilu 2024


Question: Bagaimana cara memilih?
Answer: Indonesia mempunyai tata cara memilih pada Pemilu yaitu dengan “mencoblos” surat suara. Hal ini tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun bunyi pasal tersebut, ‘Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden’.
Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.                                       


Sumber: https://www.kpu.go.id/page/read/1137/bagaimana-cara-memilih-pada-pemilu-2024

cara mencari uang lewat weblog

Weblog, atau yang lebih dikenal sebagai blog, adalah sebuah situs web yang memuat konten berupa artikel, opini, pengalaman, dan informasi pe...